Saat sengketa tanah berguilir di tingkat pengadilan negeri dan memenangkan PELINDO, pihak ahli waris tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, sehingga secara acara perdatanya, dianggap berkekuatan hukum tetap, Sekalipun sudah berkekuatan hukum tetap, tindakan satpol kemarin memang melukai rasa keadilan.
yang mungkin jadi catatan memang, secara legal administratif demikian adanya, tapi apa iya hukum dilihat secara leterlijk seperti itu, mana nih sisi sosiologis juga filosofisnya, seingat saya jaman kuloiah dulu harus terpebuhi tu ke 3 unsur tersebut,
Pak Mochtar K, aja bilang "Law as a tool of social engineering" bukan ngakali masyarakat he he he he.
Sekalipun saya berasal dari keluarga muhammadiyah yang mengharamkan pengkeramatan makam (karena bisa TBC tahyul Bid'ah Churafat) tapi tetep saja tindakan represif kemarin melukai perasaan warga yang mayoritas nahdliyin, yang mungkin mempercayai wasilah habaib seperti mbah Priok,
Semoga jadi pelajaran kedepan bahwa kalau rakyat marah apapaun bisa dilahap
bahasa gaulnya jaman jadi aktivis RAKYAT BERSATU TAK BISA DIKALAHKAN
salam prihatin, semoga negara ini dikelola menjadi benar bukan tambah runyam
15 April 2010
Priok: Law as a tool of social engineering
12.43
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar