shoutmix

08 Februari 2010

Miras bikin sahabat jadi Penjahat

Di ajak jalan-jalan ama sahabat.
Di suruh belok ketemu sahabat lainnya.
Capek trus dikasi Miras ngak mau.
Dipaksa deh Minum, sekalian aja Diperkosa.





Nganjuk - Naas menimpa sebut saja namanya Mala, gadis berusia 16 tahun, warga Kelurahan Bogo, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk. Usai dicekoki minuman keras (miras), diperkosa 4 pemuda yang masih sahabatnya dan disekap selama 5 hari.

Kemalangan korban terjadi sekitar sepekan lalu saat dijemput salah seorang tersangka berinisial AMB, dengan alasan diajak jalan-jalan. Namun di tengah perjalanan korban justru diarahkan ke Desa Kedungbarik, Kecamatan Brebek dan dipertemukan dengan 3 tersangka lainnya, masing MA, DN dan AD.

Meski sempat menolak, di lokasi tersebut korban dipaksa mengikuti pesta miras dan setelah teler korban diperkosa bergiliran. Tragisnya hal tersebut bukan menjadi akhir kemalangannya, karena korban bukannya dipulangkan namun justru disekap di salah satu rumah tersangka selama 5 hari.

Terbongkarnya tindak asusila itu bermula saat korban berhasil melarikan diri dari sekapan dan ditemukan salah seorang kerabatnya dengan kondisi lemah di tepi jalan. Saat itu juga korban langsung melaporkan apa yang dialaminya ke Mapolres Nganjuk.

"Pengakuannya memang dia diperkosa secara bergiliran, tapi kepastiannya kami masih akan lakukan penyelidikan mendalam termasuk visum. Saat ini belum bisa kami lakukan karena kondisinya masih labil," jelas Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP M.Puji, saat ditemui wartawan di Mapolres, Sabtu (6/2/2010).

Kepolisian juga tengah memburu ke-4 pelaku yang hingga kini belum berhasil ditangkap. Polisi mengaku sudah mengantongi nama lengkap dengan alamatnya masing-masing.

"Istilahnya tinggal jemput, karena nama dan alamatnya sudah ada ditangan kami," imbuh M.Puji.

Untuk ke-4 pelaku jika nantinya tertangkap dan terbukti bersalah akan dikenakan ancaman hukuman berlapis.  Mereka dianggap melanggar Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana perkosaan dan Pasal 81 UU Perlindungan Anak No.23 tahun 2002 tentang melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun



0 komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger